Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluransediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian inididasarkan padaKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RINo. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara PemberianIzin Apotek.Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitumeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalharus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu mengutamakankepentingan masyarakat dan berkewajibanmenyediakan, menyimpan danmenyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.Apotek dapat diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugaspelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang ditunjuk olehpemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dariSuku Dinas Kesehatan setempat.
Peran Apotek
Reviewed by Desi
on
November 15, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: